Banner Media
Banner Media

LSMB Geruduk Kantor Kajati Lampung Pinta  Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Tahun 2022 

banner 468x60
Bandar Lampung Biba News. – Untuk kesekian kali Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB Provinsi Lampung ) mereka menyuarkan usut tuntas dugaan TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang diduga menyeret nama Nanda Indria dalam pusaran kasus TPPU SPAM Kabupaten pesawaran yang melibatkan terdakwa Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran tersebut sebab dalam pakta persidangan rumah Mewah ,SHM dan Tas Branded yang disita oleh kajati  lampung atas nama Nanda Indria  ujar Rustam Efendi Kordinator LSMB Provinsi diselah penyampain orasinya didepan kajati lampung senin 10 Aggustus 2026 tersebut

Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB Provinsi Lampung ) Rustam Efendi  mengatakan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar terus menyeret nama Bupati Pesawaran aktif periode 2025–2030, Nanda Indira, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai istri terdakwa Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran sekaligus suaminya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita puluhan tas mewah,shm dan kendaraan, tanah dan bangunan senilai puluhan miliar rupiah, serta uang tunai miliaran rupiah dari kediaman keluarga tersebut. Proses hukumnya dinilai berlarut terkesan jalan ditempat , bahkan sempat memicu wacana upaya jemput paksa terhadap sang Bupati yang mangkir dari persidangan ujar Rustam Efendi Kordinator LSMB Provinsi Lampung ketika menyampaikan Orasi didepan kantor  kajati lampung senin 10/8/26

Example 300x600

LSMB Provinsi Lampung Kalau memang tidak ada niat serius menyelesaikan, biarkan Kejagung yang ambil alih. Jangan sampai jabatan Bupati jadi tameng hukum,” ujar Rustam Efendi Kordinator LSMB Provinsi Lampung

Kini publik menunggu langkah konkret aparat dan instansi berwenang. Jika benar terdapat dugaan korupsi atau gratifikasi, maka proses hukum harus dibuka terang-benderang bukan justru dibiarkan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat menanti keadilan tegasnya (*)

banner 325x300
banner 120x600