Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB Provinsi Lampung ) Rustam Efendi mengatakan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar terus menyeret nama Bupati Pesawaran aktif periode 2025–2030, Nanda Indira, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai istri terdakwa Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran sekaligus suaminya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita puluhan tas mewah,shm dan kendaraan, tanah dan bangunan senilai puluhan miliar rupiah, serta uang tunai miliaran rupiah dari kediaman keluarga tersebut. Proses hukumnya dinilai berlarut terkesan jalan ditempat , bahkan sempat memicu wacana upaya jemput paksa terhadap sang Bupati yang mangkir dari persidangan ujar Rustam Efendi Kordinator LSMB Provinsi Lampung ketika menyampaikan Orasi didepan kantor kajati lampung senin 10/8/26
LSMB Provinsi Lampung Kalau memang tidak ada niat serius menyelesaikan, biarkan Kejagung yang ambil alih. Jangan sampai jabatan Bupati jadi tameng hukum,” ujar Rustam Efendi Kordinator LSMB Provinsi Lampung
Kini publik menunggu langkah konkret aparat dan instansi berwenang. Jika benar terdapat dugaan korupsi atau gratifikasi, maka proses hukum harus dibuka terang-benderang bukan justru dibiarkan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat menanti keadilan tegasnya (*)










