Banner Media
Banner Media

Temuan BPK 85 Tenaga Ahli Disorot, DPRD Bandar Lampung Pertanyakan Kerugian Negara

banner 468x60

Bandar Lampung Biba.News – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti serius temuan terkait pengangkatan 85 tenaga ahli yang dinilai tidak memiliki dasar hukum memadai, dalam rapat pembahasan yang digelar Selasa (7/4/2026).

Rapat yang turut dihadiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu kembali membuka persoalan tata kelola pemerintahan yang dinilai belum sepenuhnya berbenah. Dari sejumlah temuan, DPRD menilai terdapat pola pelanggaran berulang, sanksi yang tidak tegas, hingga potensi kerugian negara yang belum terselesaikan.

Example 300x600

Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Widodo, menyebutkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 13 temuan dengan 41 rekomendasi yang ditujukan kepada 19 organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari 41 rekomendasi tersebut, 29 bersifat administratif dan 13 lainnya berkaitan dengan keuangan dengan nilai mencapai sekitar Rp3,3 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian temuan bukanlah persoalan baru. Pelanggaran disebut terjadi berulang di berbagai OPD, terutama terkait disiplin dan sistem presensi pegawai, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan internal pemerintah kota.

Sorotan utama dalam pembahasan pansus mengarah pada pengangkatan 85 tenaga ahli koordinator. Temuan ini dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh potensi penyimpangan kebijakan serta penggunaan anggaran.

Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengakui pengangkatan tersebut telah mendapat teguran dari BPK sejak Oktober 2025. Sejak saat itu, pihaknya mengaku tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga ahli khusus.

“Sejak ditegur BPK, kami melapor ke pimpinan dan tidak lagi mengangkat tenaga ahli khusus,” katanya.

Namun, saat ditanya terkait mekanisme pengembalian potensi kerugian negara, belum ada kepastian yang disampaikan. Hal ini memunculkan kritik dari DPRD terkait kejelasan pertanggungjawaban keuangan.

Pansus menilai, apabila pelanggaran telah diakui namun tidak diikuti dengan pemulihan kerugian negara, maka hal tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan serta makna dari rekomendasi auditor negara.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengklaim telah melakukan perbaikan, salah satunya melalui penerapan sistem presensi terintegrasi hingga tingkat kelurahan melalui aplikasi sejak Januari 2026.

Meski demikian, DPRD menilai langkah perbaikan yang dilakukan setelah adanya temuan justru menunjukkan lemahnya kontrol sejak awal.

Pansus DPRD menegaskan akan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret. Publik pun kini menanti langkah tegas, bukan sekadar penyelesaian administratif, agar temuan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

banner 325x300
banner 120x600