Banner Media
Banner Media

LSMB Provinsi Lampung Desak Kajati Lampung Usut Tuntas Kasus TPPU SPAM Kab. Pesawaran

banner 468x60

Bandar Lampung Biba News. – Untuk Keskian kalinya Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu untuk kesekian kalinya (LSMB Provinsi Lampung) Demontrasi didepan kajati mendung penuh kajati lampung mengsust tuntas tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU SPAM Pesawaran tahun 2022

Kordinator LSMB Provinsi Lampung kita semua melihat bagiamna Fakta Persidangan secara gamblang hasil Korupsi dan Gratfikasi mengalir kemana -mana ujarnya

Example 300x600

Ditempat yang sama didalam Orasi LSMB Provinsi Lampung Meminta Kajati Lmapung untuk segera membuat terang dan benderang menganai TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 terangnya

Rustam Efendi Kordinator LSMB Provinsi Lampung bagaimana Fakta persidangan Pengakuan saudara Fikri Mantan Kadis PUPR Kabupaten Memberikan Uang Sebesar 900 Juta Ke Sekwan DPRD Kabupaten Pesawaran ini juga harus ditelusuri dan di usut tunta tegas Rustam Efendi dengan nada geram kita dari LSMB Provinsi Lampung mengawal kasus sampai tunta

Ditempat terpisah Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan Dendi didakwa dengan tiga tindak pidana sekaligus, yakni tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Ketiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif dan dinilai telah memenuhi seluruh unsur hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan

“Dakwaan terhadap terdakwa bersifat kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, seluruh unsur dakwaan tersebut dapat dibuktikan sehingga menjadi dasar penyusunan tuntutan,” ujar Agus, Selasa (14/7/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dendi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330

Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah lebih dahulu disetorkan

Agus menegaskan, besaran uang pengganti tersebut bukan ditetapkan secara sepihak oleh jaksa.

Perhitungan dilakukan berdasarkan rangkaian pembuktian di persidangan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti yang saling berkaitan

“Nilai uang pengganti itu kami peroleh berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian. Dari situlah kami menghitung besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” katanya

Terkait aset senilai sekitar Rp7 miliar yang sebelumnya dititipkan oleh tim kuasa hukum Dendi, Agus menjelaskan aset tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti karena masih berstatus barang sitaan

Menurutnya, pemulihan kerugian negara yang saat ini diperhitungkan hanyalah uang tunai yang telah disetorkan kepada negara
Sementara aset yang dititipkan baru akan diperhitungkan pada tahap pelaksanaan eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap

“Pemulihan kerugian negara yang diperhitungkan adalah uang tunai yang disetorkan. Sementara aset yang dititipkan nantinya akan diperhitungkan dalam tahap sita eksekusi,” jelas Agus

Meski demikian, ia mengakui penitipan aset tersebut tetap menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap mantan kepala daerah tersebut

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Dendi Ramadhona, disertai denda sebesar Rp750 juta subsidair 180 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan berupa 5 tahun 6 bulan penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti tersebut tandasnya (*)

banner 325x300
banner 120x600