Bandar Lampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sekitar 40 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang kini tengah ditindaklanjuti.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan laporan berasal dari berbagai kanal, mulai dari SiGajah, Lampung In, Disnaker, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. “Sekarang ini ada kurang lebih hampir 40 laporan, baik dari SiGajah, Lampung In, Disnaker, maupun yang langsung ke kementerian,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan, serta menargetkan seluruh penanganan rampung dalam waktu satu minggu setelah batas pelaporan ditutup pada 27 Maret 2026.
Agus menjelaskan mayoritas aduan berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan, dengan jumlah pekerja terdampak diperkirakan lebih besar dari jumlah laporan yang masuk. Ia juga menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga denda sesuai ketentuan.
Saat ini, proses penanganan masih berlangsung guna memastikan hak para pekerja terpenuhi.









